Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Santoso, menilai kasus warga menjadi korban usai mendapat aksi kekerasan oleh oknum polisi terus terulang. Menurutnya, perlu adanya efek jera dari agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Pernyataan Santoso tersebut menanggapi soal seorang warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meninggal dunia usai tertembak saat melakukan aksi menolak tambang emas PT Trio Kencana.
"Kejadian adanya masyarakat yang jadi korban telah terjadi berulang-ulang yang dilakukan oleh anggota Polri harus dihentikan," kata Santoso saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan, perlengkapan senjata hingga amunisi peluru yang digunakan anggota Polri itu merupakan hasil uang dari rakyat. Sehingga hal tersebut tak boleh malah untuk membunuh rakyat.
Baca Juga: Warga Parigi Moutong Tewas Tertembak Saat Aksi Tolak Tambang Emas, Legislator Nasdem: Wajib Diusut!
"Peluru anggota Polri yang dibeli dari uang pajak rakyat tidak boleh digunakan untuk membunuh rakyatnya sendiri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Santoso mengatakan, diperlukannya upaya untuk membuat efek jera agar kejadian tindakan represif aparat kepolisian tidak terus terulang. Salah satu opsinya yakni dengan mencopot Kapolres atau Kapolda di daerah dimana terjadinya tindakan represif dilakukan.
"Untuk membuat efek jera dan tidak terulangnya peristiwa dimana Polri dinilai mengancam keselamatan rakyat maka Kapolda dan Kapolres dimana terjadi korban atas tindakan Polri yang refresif itu maka Kapolda dan Kapolresnya harus dicopot," tandasnya.
Diketahui, warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meninggal terkena peluru. Saat bentrok dengan polisi.
Warga sebelumnya melakukan aksi penolakan terhadap tambang emas PT Trio Kencana di daerah mereka. Aksi berlangsung malam hari, Sabtu 12 Februari 2022. Menewaskan warga bernama Aldi.
Baca Juga: Sembilan Warganya Ditangkap, Kepala Desa Siney Tengah: Gubernur Sulawesi Tengah Tidak Mau Keluar
Massa menuntut Gubernur Sulawesi Tengah mencabut izin usaha PT Trio Kencana.