Hari Ini Azis Syamsuddin Jalani Sidang Putusan, KPK Berharap Vonis Hakim Beri Efek Jera

Senin, 14 Februari 2022 | 09:08 WIB
Hari Ini Azis Syamsuddin Jalani Sidang Putusan, KPK Berharap Vonis Hakim Beri Efek Jera
Azis Syamsuddin bacakan pledoi di PN Tipikor Jakarta, Senin (31/1/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dijadwalkan bakal kembali menggelar sidang pembacaan putusan Azis Syamsuddin, pada Senin (14/2/2022), hari ini.

Terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI tersebut dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan melibatkan eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Senin (hari ini), sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Ali berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK.

"Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa," ucap Ali.

Selain itu, majelis hakim dapat mengesampingkan bantahan terdakwa Azis Syamsuddin selama persidangan.

" Terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim," katanya.

Maka itu, Ali berharap dengan putusan adil majelis hakim. Dapat membuat efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

"Sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," imbuhnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebut Tuntutan Jaksa Imajiner, Ini Reaksi KPK

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara. Denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI