Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar

Minggu, 13 Februari 2022 | 19:55 WIB
Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam aturan baru yang ditetapkan, manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK sudah mencapai 56 tahun.

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan yang baru saja disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini akan mulai diterapkan bulan Mei mendatang.

Dengan diberlakukannya aturan ini, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya tidak akan bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI