Suara.com - Isu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat peserta berusua 56 tahun mengundang berbagai reaksi publik.
Banyak warga yang tak setuju dengan keputusan tersebut sehingga melayangkan berbagai protes melalui media sosial. Hal ini nyatanya juga berimbas pada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ida tentu mendapatkan berbagai komentar dari warganet. Dalam hal ini, ia kemudian menutup kolom komentar di Instagramnya.
Misal pada unggahan terbaru di Instagram, Ida menutup kolom komentar sehingga komentarnya berjumal nol.
Baca Juga: PSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56, Kondisi Rakyat Masih Berat
Ia juga menutup komentar di postingan-postingan lama yang sebelumnya sudah dikomentari warganet menyinggung soal JHT.
Sebelumnya banyak warganet yang mengomentari unggahan Ida Fauziah soal JHT, seperti pada unggahan fotonya yang tengah mengunjungi PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul,Tbk.
"Bu tolong revisi lagi aturan JHT kalau harus nunggu usia 56 tahun keburu nilai mata uang kecil, karena tiap tahun di Indonesia mengalami inflasi, kalau pun harus dicairkan juga nilainya enggak seberapa, coba bayangkan kalau seandainya kita di PHK terus menganggur enggak ada uang buat kebutuhan sehari-hari," komentar warganet.
"Bu mau nanya nih terkait Permen no 2 Tahun 2022, ada teman saya pensiun dini masa kerja 25 tahun, nah usianya masih 50 tahun, mau usaha tambahan modalnya dari JHT, terus kalau JHT bisa dicairkanya 56 tahun suruh nunggu 6 tahun makan apa Bu," imbuh warganet lain.
"Bu apakah benar ada penerapan permenaker no 2 tahun 2022 di mana JHT untuk karyawan mengundurkan diri baru bisa diambil di usia 56 tahun, ini sangat tidak memihak kita sebagai rakyat dan pekerja," tambah lainnya.
Baca Juga: Pencairan JHT Timbulkan Polemik, Kemnaker Beri Penjelasan
Putusan Baru Pencairan Dana JHT
Dalam aturan baru yang ditetapkan, manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK sudah mencapai 56 tahun.
Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan yang baru saja disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini akan mulai diterapkan bulan Mei mendatang.
Dengan diberlakukannya aturan ini, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya tidak akan bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun.