Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!

Minggu, 13 Februari 2022 | 19:00 WIB
Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Besaran denda BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika kamu merasa terlambat dalam membayar iuran dan besaran denda BPJS kesehatan yang harus kamu tanggung, kamu bisa mengecek nya dengan beberapa cara berikut ini: 

  • Cara pertama, kamu bisa cek melalui website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
  • Cara kedua, kunjungi ATM Bank milik pemerintah seperti BNI, Mandiri, dan BRI Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan setelah itu kamu dapatkan ketika registrasi akun
  • Cara ketiga, unduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore. Dengan begitu kamu akan mudah dalam mengecek tunggakan iuran dan besaran denda yang harus kamu bayar.
  • Cara keempat, hubungi layanan kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.

Itulah tadi ulasan mengenai besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus ditanggung dan beberapa cara untuk mengeceknya. Semoga membantu! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI