Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!

Minggu, 13 Februari 2022 | 19:00 WIB
Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Besaran denda BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10. Siap-siap jika kamu telat membayarnya maka akan dikenakan denda, berikut ini besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus ditanggung. 

Sebelum mengetahui besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu besaran iuran BPJS Kesehatan masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta diharuskan membayar perbulan sebesar: 

  •  Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000) 
  •  Iuran Kelas II: Rp 100.000 
  •  Iuran Kelas I: Rp 150.000 

Lantas, berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.

Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Baca Juga: Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar, Baca Selengkapnya!

Terdapat permasalahan yang sering dihadapi peserta BPJS Kesehatan, salah satunya yaitu telat membayar. Lantas, berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan? Tenang saja, karena saat ini pihak BPJS Kesehatan tidak akan memberikan denda kepada peserta yang telat membayar. Hal ini seperti terlampir dalam laman resmi BPJS Kesehatan. 

Akan tetapi status peserta akan langsung dinonaktifkan tepat sejak satu bulan selanjutnya. Kartu BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan catatan maksimal 24 bulan dan harus membayar iuran. Apabila dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta menjalani rawat inap, maka ia harus membayar denda pelayanan. 

Besaran denda yang harus ditanggung peserta yaitu sebanyak lima persen dari biaya diagnosa awal saat pelayanan rawat inap dikalikan jumlah yang tertunggak. Hal itu merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya yang menetapkan denda dengan kisaran 2,5 persen. 

Berikut ini ketentuan denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui: 

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta 

Keterlambatan dalam membayar denda BPJS Kesehatan dikecualikan khusus untuk beberapa pihak. Diantaranya yaitu peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah). Selain itu juga bagi peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah. Jika telat, mereka tidak harus membayar denda yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: 3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya

Cara cek denda  BPJS Kesehatan

Jika kamu merasa terlambat dalam membayar iuran dan besaran denda BPJS kesehatan yang harus kamu tanggung, kamu bisa mengecek nya dengan beberapa cara berikut ini: 

  • Cara pertama, kamu bisa cek melalui website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
  • Cara kedua, kunjungi ATM Bank milik pemerintah seperti BNI, Mandiri, dan BRI Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan setelah itu kamu dapatkan ketika registrasi akun
  • Cara ketiga, unduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore. Dengan begitu kamu akan mudah dalam mengecek tunggakan iuran dan besaran denda yang harus kamu bayar.
  • Cara keempat, hubungi layanan kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.

Itulah tadi ulasan mengenai besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus ditanggung dan beberapa cara untuk mengeceknya. Semoga membantu! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI