Anggap Salah Pendekatan, Menko Airlangga Dinilai Gagal Redam Gejolak Minyak Goreng

Minggu, 13 Februari 2022 | 18:04 WIB
Anggap Salah Pendekatan, Menko Airlangga Dinilai Gagal Redam Gejolak Minyak Goreng
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dinilai gagal meredam gejolak pada kelangkaan minyak goreng. Airlangga seharusnya mampu mengkoordinir dengan sejumlah pendekatan agar mencapai stabilitas harga minyak goreng.

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi, mengatakan berbagai kebijakan yang telah dilakukan seperti menetapkan satu harga, merevisi harga eceran tertinggi (HET), hingga domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), tidak mampu mengondisikan stabilitas stok minyak goreng, yang bergejolak sejak Oktober 2021 hingga sekarang.

Menurutnya, persoalan minyak goreng terjadi karena ada masalah dalam tata niaga. Pemerintah melakukan kekeliruan dalam kebijakan pascaproduksi sawit, termasuk soal harga hingga DMO-DPO.

"Ya, kurang lebih begitu. Pendekatan yang dilakukan gagal," ujar Gandhi kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Harga Murah tapi Langka, Politisi PKS Dukung Kartel Minyak Goreng Dibawa ke Ranah Hukum

Terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, menilai pemerintah tidak bisa membedakan urgensi dalam menyelesaikan masalah nasional.

Ia membandingkan seperti saat perumusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan pemindahan ibu kota negara (IKN) yang bisa dilakukan dengan cepat.

"Ini yang menjadi kritik PKS. Pemerintah gagal fokus dalam membedakan mana yang urgent dan important di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir ini," jelasnya.

Mulyanto juga menilai ada problem tata niaga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga berdampak terhadap stabilitas minyak goreng di pasaran karena adanya kartel.

Ia pun mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berencana membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Meranti, Masih Ada yang Jual Rp22 Ribu per Liter

"Kita sangat berharap dengan langkah KPPU ini, upaya pemerintah untuk mengatur tata niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga soal kelangkaan dan harga minyak goreng dapat segera teratasi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI