Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh

Minggu, 13 Februari 2022 | 15:04 WIB
Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh
BPJS Ketenagakerjaan, Ilustrasi aturan JHT terbaru (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
  • KTP atau bukti identitas lainnya. 

4. Pengajuan kalaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia. Seperti anak, istri, ayah, ibu, mertua atau saudara lain yang telah diwasiatkan sebelumnya. Peserta harus melampirkan: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
  • kartu keluarga. 

5. Bagi Peserta yang meninggal dunia yang bekewarganegaraan asing, pengajuan manfaat JHT bisa dilakukan oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat keterangan kematian dari pejabat setempat yang berwenang.
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal.
  • Paspor atapun bukti identitas lainnya dari ahli waris. 

Demikian aturan JHT terbaru dan syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pengingat peraturan ini mulai berlaku Mei 2022 mendatang. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI