Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh

Minggu, 13 Februari 2022 | 15:04 WIB
Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh
BPJS Ketenagakerjaan, Ilustrasi aturan JHT terbaru (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tuai protes masyarakat. Lantaran JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Berikut ini ulasan lengkap mengenai syarat dan aturan JHT terbaru berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini telah terundangkan pada 4 Februari lalu dan berlaku bulan Mei mendatang. Seperti apa aturan JHT terbaru merujuk pada peraturan tersebut?

Aturan JHT Terbaru

Mengutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setidaknya menimbang tigal hal. Pertama, yaitu tentang manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atapun meninggal dunia. 

Kedua, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti. Ketiga, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pencairan manfaat JHT baru akan dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Namun, ada berapa peserta yang dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Adapun persyaratan pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dipenuhi peserta diantaranya yaitu: 

1. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta usia pensiun dan Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya. 

2. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau menetap diluar negeri harus melampirkan:

Baca Juga: Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  • paspor. 

3. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap bisa mencairkan sebeleum msncapai usia 56 tahun. Namun pencairan baru bisa dilakukan setelah satu bulan peserta dinyatakan mengalami cacat total. Peserta harus melampirkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI