Ketua YLBHI Sebut Tindakan Represif Aparat di Wadas Sudah Terencana

Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:10 WIB
Ketua YLBHI Sebut Tindakan Represif Aparat di Wadas Sudah Terencana
Ketua Umum YLBHI terpilih Muhammad Isnur, Jumat (7/1/2022). [Tangkapan layar YouTube YLBHI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya, maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo," tegas Sugeng lewat keterangan tertulisnya.

Menurut IPW, dugaan tindak represif dengan menangkap sekitar 60 warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8/2/2022) lalu, merupakan pelanggaran hukum.

"Hasil penelusuran investigasi IPW di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM," ungkap Sugeng.

"Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

"Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," sambungnya.

Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang HAM, secara tegas menyatakan, penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.

Hal itu, kata Sugeng, dimaksud pada Pasal 34 yang berbunyi, "Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".

"Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI