Suara.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via online untuk JHT bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebagai peserta, masyarakat dapat mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT secara online ini?
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO dapat dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.
Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka setiap peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Pasalnya, saldo JHT akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Baca Juga: Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah dokumen persyaratan jika ingin melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib pada saat ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, di antaranya adalah:
- Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan.
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.
Baca Juga: Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Melalui aplikasi JMO, silahkan klik menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT, dan pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Maka halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai, klik Selanjutnya.
- Peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
- Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik Konfirmasi.
Sangat mudah dan praktis, bukan? Seperti itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT secara online. Selamat mencoba.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama