Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang HAM, secara tegas menyatakan, penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Hal itu, kata Sugeng, dimaksud pada pasal 34 yang berbunyi, ‘Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.’
“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan,” ujarnya.