Kapolri Didesak Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo, Buntut Tindakan Represif Terhadap Warga di Wadas

Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:36 WIB
Kapolri Didesak Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo, Buntut Tindakan Represif Terhadap Warga di Wadas
Salah satu warga yang ditangkap di Desa Wadas mendapat bogem mentah dari aparat. [Tangkapan layar akun Instagram @wadas_melawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Jawa Tengah  Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi diperiksa Propam Polri.

Hal itu menyusul dugaan kekerasan dan penangkap terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener yang dilakukan aparatnya. 

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Sabtu (12/2/2022). 

Bahkan kata Sugeng, jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran prosedur, Kapolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot keduanya dari jabatan. 

Baca Juga: Masih Trauma, Murid Madrasah Hidayatul Islamiyah Desa Wadas Belum Berani Bersekolah

“Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” tegas Sugeng.

Menurut IPW dugaan tindak represif dengan menangkap sekitar 60 warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8/2/2022) merupakan pelanggaran hukum.

“Hasil penelusuran investigasi Indonesia Police Watch (IPW) di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” ungkap Sugeng. 

Kata dia, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya. 

Baca Juga: Buntut Penangkapan Warga Wadas, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

“Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” sambungnya. 

Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang HAM, secara tegas menyatakan, penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.

Hal itu,  kata Sugeng,  dimaksud pada pasal 34 yang berbunyi, ‘Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.’

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI