Komnas HAM Kirim Amicus Curiae ke Majelis Hakim: Pembunuhan Jurkani Terencana dan Langgar HAM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:27 WIB
Komnas HAM Kirim Amicus Curiae ke Majelis Hakim: Pembunuhan Jurkani Terencana dan Langgar HAM
Kantor Komnas HAM. [komnasham.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut kematian Jurkaini, seorang pengacara yang tewas dibacok saat melawan penambang ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu, diduga kuat terencana, tidak dilakukan secara spontanitas.

Pernyataan Komnas HAM tersebut tertuang dalam amicus curiae atau wewenang yang dimiliknya untuk memberikan pendapat hukum kepada mejelis hakim.

“Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM-Komnas HAM, Hariansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).

Hariansyah mengatakan dugaan tersebut terungkap berdasarkan sejumlah data, fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Jangan Gunakan Pendekatan Keamanan untuk Selesaikan Polemik di Desa Wadas

Komnas HAM mengungkapkan, penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani diduga kuat dilatarbelakangi oleh profesinya sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan ilegal terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.

Hariansyah juga mengungkapkan, mobil pelaku utama penghadangan mobil Triton putih DA 8279 ZA, mobil korban Fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB. Hal itu berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM.

Atas temuan itu Komnas HAM menyebut penyerangan terhadap Jurkani hingga meninggal dunia bentuk pelanggaran HAM.

“Terhadap hak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” tegas Hariansyah.

Karenanya Komnas HAM meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Jurkaini melakukan pemeriksaan atau persidangan secara obyektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi.

Baca Juga: Bahas Konflik Wadas, Komnas HAM Minta Ganjar Pranowo Jangan Lagi Gunakan Pengerahan Aparat

“Majelis Hakim seharusnya memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7,” kata Hariansyah.

Untuk diketahui Amicus Curiae Komnas HAM dalam perkara diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 (h) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Cari Aktor Intelektual

Anggota tim advokasi Jurkani, Muhamad Raziv Barokah mengatakan, kasus penyerangan yang mengakibatkan Jurkani tewas kekinian ditangani oleh Polres Tanah Bumbu. Bahkan, kepolisian telah mengungkap bahwa motif penyerangan terhadap Jurkani karena ada kesalahpahaman.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu disebutkan dalam kondisi mabuk, kemudian ada kesalahpahaman dan terjadi pembacokan terhadap Jurkani.

"Inilah yang kami ingin buktikan bahwa itu sama sekali dalil yang tidak logis dan tidak benar," kata Raziv.

Raziv melanjutkan, pihaknya juga mendorong agar kasus pembacokan terhadap Jurkani tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Merujuk pada informasi yang dihimpun tim advokasi Jurkani, ada sekitar 20 sampai 30 orang yang melakukan pengepungan terhadap Jurkani.

Atas hal itu, lanjut dia, yang seharusnya dibuktikan adalah kasus pembacokan terhadap Jurkani bukan masalah salah paham sebagaimana yang disebutkan oleh polisi. Kematian Jurkani adalah upaya pembungkaman terhadap advokat yang berjuang melawan penambangan ilegal.

"Bahwa untuk mencari, mendapatkan aktor intelektual. Karena peristiwa ini tidak hanya Jurkani saja, sebelum-sebelumnya juga sudah banyak sekali kasus-kasus kriminalisasi, intimidasi, bahkan pembunuhan akibat konflik agraria dan sumber daya ini," pungkas Raziv.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI