Suara.com - Novel Baswedan angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian yang diteken langsung pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.
Menurut Eks Penyidik Senior KPK, Perkom baru tersebut semakin memperjelas adanya misi untuk menyingkirkan orang-orang baik yang pernah bekerja di KPK.
Dalam salah satu poin Perkom tersebut yakni, pasal 11 ayat (1) huruf b berbunyi 'Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.'
Sebelumnya, Novel diketahui bersama 57 eks pegawai KPK tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK, sehingga, mereka diberhentikan secara hormat. Hingga akhirnya Novel bersama sebagian eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN oleh Polri yang diminta langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK," kata Novel kepada Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
"Bahkan, sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," katanya.
Menurut Novel, ketika Pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya maka akan menyingkirkan orang - orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar.
Tetapi, kata Novel, ketika Pimpinan KPK nanti adalah orang yang cinta dengan negerinya, serta bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi. Tentunya, KPK akan mencari orang - orang yang berintegritas.
"Berpengalaman dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," ungkapnya.
Baca Juga: ICW Sebut Ada Pasal Selundupan di Perkom Baru yang Diteken Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs
Maka itu, Novel mengaku tidak begitu kaget dengan Perkom yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK.