Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, pelaksanaan uji klinik Vaksin Merah Putih pada fase satu dan dua mengikutsertakan 90 sukarelawan pada fase satu dan 405 orang pada fase dua. Apabila uji klinik fase satu dan dua sudah diperoleh hasil interim dan memenuhi syarat, maka dapat melanjutkan ke tahap uji klinik fase tiga.
"Setelah diperoleh hasil interim uji klinik fase tiga maka dapat berproses untuk pengajuan ke Badan POM dan mendapatkan persetujuan izin penggunaan darurat (EUA) yang kiranya adalah sekitar pertengahan Juli 2022," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/2/2022). (Antara)