Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki beban yang terlalu berat.
Hal tersebut, kata Ahmad Doli, karena Pemilu 2024 digelar bersamaan: Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Menumpukkan semua pelaksanaan Pemilu yang 3 jenis pemilihan itu di tahun yang sama di tahun 2024, menurut kami itu sebenarnya bebannya terlalu berat," ujar Ahmad Doli dalam diskusi terkait Seleksi KPU-Bawaslu di DPR bertajuk "Memilih Penyelenggara Pemilu Terbaik dan Terpercaya secara daring, Jumat (11/2/2022).
Diketahui Pemerintah, DPR dan KPU menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Baca Juga: Fit and Proper Test, Ketua Komisi II DPR Singgung Eks Komisioner KPU yang Tersandung Kasus Hukum
Ahmad Doli menyebut, beban yang terlalu berat tersebut bukan hanya dirasakan penyelenggara Pemilu, namun masyarakat.
"Justru kita khawatir nanti kejutan dari masyarakat ketika ditumpukkan dalam satu waktu yang sama," ucap dia.
Karena itu, kata Ahmad Doli, perlunya dilakukan penyempurnaan. Termasuk penataan hal-hal teknis dalam penyelenggaraan 3 jenis pemilihan ini.
"Mungkin dalam waktu yang dekat, kita harus mengambil konsensus bersama, dan kita harus melakukan penyempurnaan-penyempurnaan itu. Termasuk menata kembali dari hal-hal paradigma-paradigma konsepsional, penataan hal teknis kapan yang ideal kalau kita menjalankan penyelenggaraan 3 jenis Pemilu ini," kata Ahmad Doli.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya pernah mengusulkan ada jeda atau sela antara satu atau dua jenis Pemilu dengan lainnya.
Sehingga membagi pelaksanaannya untuk Pemilu nasional dan daerah. Namun kata dia, harus ada pendefinisian yang tepat untuk Pemilu nasional dan daerah.
Terkait dengan persiapan Pemilu 2024, Ahmad Doli mengatakan, mau tidak mau, suka atau tidak suka, sekarang ini harus mengikuti regulasi yang ada.
Dia menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan Pemilu juga terdapat keterbatasan. Sehingga harus ada penyempurnaan terhadap soal lembaga penyelenggara Pemilu.
"Sekarang ini kita punya 3 lembaga penyelenggara Pemilu, yang didalam Undang-Undang itu, mereka disebutkan satu kesatuan. Tapi dalam prakteknya, antara KPU, Bawaslu dan LKPP, satu di sana, satu di sini. Atau bahasanya, terlihat terjadinya overlapping kalau tidak disebut konflik antara 3 lembaga penyelenggara Pemilu ini. Oleh karena itu kita kedepan harus bisa mengatur," tutur Ahmad Doli.
Ahmad Doli mengungkapkan, salah satu yang sering dikemukakan yakni soal penyelesaian sengketa Pemilu. Misalnya, mewacanakan kembali lembaga peradilan khusus Pemilu.
"Kemudian kalau itu kita sepakati, lembaga apa yang bisa mengambil kewenangan itu, apakah itu bisa dimasukan dalam bagian fungsi lembaga peradilan hukum yang ada sekarang, atau diantara 3 lembaga penyelenggara kemudian diperkuat dalam posisinya atau yang lainnya," lanjut Ahmad Doli.
Ahmad Doli menambahkan, di tengah-tengah keterbatasan, DPR juga berupaya untuk mencari penguatan terhadap lembaga penyelenggara, melalui orang-orang yang akan bertugas di dalamnya.
Sehingga kata dia, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mencari calon anggota KPU dan Bawaslu dalam fit and proper test.
Ia menyebut pemerintah telah membentuk tim seleksi dan telah bekerja. Hasilnya ada 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang telah dikirimkan dari pemerintah.
"Pemerintah dalam hal ini presiden sudah menetapkan calon, yang menurut peraturan perundang-undang terutama UU Nomor 7 tahun 2017 diserahkan ke DPR untuk dilakukan proses berikutnya dan di DPR sudah dirapat pimpinan kan, rapat pengganti bamus, dan sudah diserahkan ke Komisi II untuk melakukan fit and proper test. Insya Allah tanggal 14-16 kita akan laksanakan fit and proper tes ini," pungkas Ahmad Doli.