Fit and Proper Test, Ketua Komisi II DPR Singgung Eks Komisioner KPU yang Tersandung Kasus Hukum

Jum'at, 11 Februari 2022 | 22:17 WIB
Fit and Proper Test, Ketua Komisi II DPR Singgung Eks Komisioner KPU yang Tersandung Kasus Hukum
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. [Dok. DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan terdapat lima kriteria standar yang dipegang DPR.

Pertama, anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki aspek integritas. Karena, kata dia, berdasarkan pengalaman, masih ada penyelenggara Pemilu yang mudah atau terjebak dengan masalah hukum.

Ahmad Doli pun menyinggung eks Komisioner KPU RI yang terlibat masalah hukum. Diketahui, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2014.

Wahyu juga telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Bahkan diperiode sebelumnya bukan hanya di provinsi, kabupaten, kota, tapi di KPU RI sendiri terkena masalah hukum itu. Nah tentu ini memprihatinkan kita semua," ucap Ahmad Doli dalam diskusi terkait seleksi KPU-Bawaslu di DPR bertajuk "Memilih Penyelenggara Pemilu Terbaik dan Terpercaya" secara daring, Jumat (11/2/2022).

Karenanya ia menekankan pentingnya aspek integritas dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Tentu kita waktu itu berpesan dalam proses seleksi dan fit and proper test aspek integritas menjadi sangat penting," kata Ahmad Doli.

Lalu aspek kedua, yakni soal kecakapan atau capability. Ia mengharapkan para calon penyelenggara itu nanti orang-orang yang betul-betul cakap atau memahami soal kepemiluan. Baik itu aspek hukum, politik dan konsepsional.

Baca Juga: Mantan Anggota Bawaslu: Siapapun yang Terpilih Jadi Komisioner KPU dan Bawaslu Mendatang, Pemilu 2024 Pasti Berjalan

Selanjutnya, aspek ketiga, kata Ahmad Doli, yakni calon anggota KPU dan Bawaslu adalah orang yang memiliki kemampuan komunikasi yang proporsional. Di mana, anggota KPU dan Bawaslu harus menempatkan diri dan menjaga diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI