Tindakan Represif Polisi di Wadas, Pakar Hukum Pidana UI: Itu Tindakan Melanggar Hukum

Jum'at, 11 Februari 2022 | 21:44 WIB
Tindakan Represif Polisi di Wadas, Pakar Hukum Pidana UI: Itu Tindakan Melanggar Hukum
Salah satu warga yang ditangkap di Desa Wadas mendapat bogem mentah dari aparat. [Tangkapan layar akun Instagram @wadas_melawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga, ia mempertanyakan alasan penangkapan terhadap warga Desa Wadas yang dilakukan pihak kepolisian.

"Apakah di Wadas ada yang berstatus Tersangka sehingga ditangkap? Apakah di antara yang ditangkap itu ada yang sedang melakukan tindak pidana sehingga dilakukan tangkap tangan," kata Gandjar.

Ia melanjutkan, jika penangkapan disebut sebagai pengamanan, bagaimana terkait pengamanannya. Pasalnya kata Gandjar, dari segi hukum tak mengenal terminologi pengamanan. 

"Bila disebut sebagai pengamanan, apa dan bagaimana pengamanan itu? Hukum tidak mengenal terminologi pengamanan," papar Gandjar. 

Gandjar menyebut, istilah tersebut merupakan nuansa manipulatif yang kerap digunakan Orde Baru. Sebab kata dia, terminologi pengamanan tidak dikenal dalam literatur hukum dan ditafsirkan lain.

"Ini istilah yang penuh nuansa manipulatif yang sering digunakan Orde Baru. Karena tidak dikenal dalam literatur hukum, penafsirannya jadi seenak aparat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI