Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan menyoroti tindakan represif yang dilakukan aparat kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022).
Ia menilai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan Polri itu tidak jelas dan melanggar hukum," ujar Gandjar kepada Suara.com, Jumat (11/2/2022).
Pernyataan Gandjar menanggapi adanya pengerahan aparat kepolisian dalam proses pengukuran di tanah Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ganjar akan Kembali Temui Warga Desa Wadas, Mau Apa Lagi?
Para polisi juga melakukan kekerasan terhadap warga yang menolak pembangunan Bendungan menangkap 64 orang warga Wadas, termasuk anak-anak dan lansia. Gandjar mempertanyakan penugasan kepada aparat Polri yang diterjunkan di Desa Wadas.
Hal tersebut kata Gandjar penting untuk melihat sejauh mana kewenangan yang dilakukan aparat di lokasi.
"Penugasan apa kepada aparat polri yang turun ke Wadas? Ini penting dijawab untuk melihat sampai sejauh mana kewenangan yang dapat dilakukan di lapangan," ucapnya.
Gandjar menjelaskan dari segi hukum, bahwa penangkapan yang dilakukan aparat, hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif.
Selain itu, penangkapan hanya bisa dilakukan jika seseorang melakukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat
"Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif (tidak hadir padahal sudah dua kali dipanggil) atau dalam hal tertangkap tangan," tutur Gandjar.
Sehingga, ia mempertanyakan alasan penangkapan terhadap warga Desa Wadas yang dilakukan pihak kepolisian.
"Apakah di Wadas ada yang berstatus Tersangka sehingga ditangkap? Apakah di antara yang ditangkap itu ada yang sedang melakukan tindak pidana sehingga dilakukan tangkap tangan," kata Gandjar.
Ia melanjutkan, jika penangkapan disebut sebagai pengamanan, bagaimana terkait pengamanannya. Pasalnya kata Gandjar, dari segi hukum tak mengenal terminologi pengamanan.
"Bila disebut sebagai pengamanan, apa dan bagaimana pengamanan itu? Hukum tidak mengenal terminologi pengamanan," papar Gandjar.
Gandjar menyebut, istilah tersebut merupakan nuansa manipulatif yang kerap digunakan Orde Baru. Sebab kata dia, terminologi pengamanan tidak dikenal dalam literatur hukum dan ditafsirkan lain.
"Ini istilah yang penuh nuansa manipulatif yang sering digunakan Orde Baru. Karena tidak dikenal dalam literatur hukum, penafsirannya jadi seenak aparat," katanya.