Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019, Rudiantara, dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), Jumat (11/2/2022).
"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Leonard Eben menyebut pemeriksaan Rudiantara dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Agar adanya titik terang kasus dugaan korupsi satelit Kemhan tersebut.
"Guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," ucap Leonard.
Baca Juga: Admin Akun Twitter Kejagung Dicopot Usai Komen Unggahan Konten Dewasa 'Simpanan Tante'
Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit Kemhan ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT.
Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.
Selanjutnya pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemenkominfo belum terbit, pihak Kemhan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.
Selain itu, menurut pernyataan resmi Mahfud MD, Kemhan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016.
Baca Juga: Kejagung Jerat Dua Tersangka Kasus LPEI Dengan Pasal Pencucian Uang