Suara.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Rudiantara diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 2015 hingga 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Rudiantara diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut. Selain itu Rudiantara juga menajadi pemegang hak pengelolaan filling slot orbit 123 Bujur Timur.
"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).
Leonard mengungkapkan kalau Rudiantara diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang bersangkutan mendengar, melihat dan merasakan sendiri.
Baca Juga: Admin Akun Twitter Kejagung Dicopot Usai Komen Unggahan Konten Dewasa 'Simpanan Tante'
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit," ujarnya.
Kasus Penyewaan Satelit Kemhan 2015
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kalau pihaknya bakal melakukan proses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan pada 2015 dari pihak sipil. Sementara apabila ada pihak militer yang ikut terlibat, Kejagung akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer/Puspom TNI.
"Kami lakukan peyidikan hanya terhadap tersangkanya sipil, tidak militer," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kejaksaan RI, Rabu (19/1) lalu.
"Untuk tahapan apakah militer terlibat, itu koordinasi dengan polmil (polisi militer), dan ketentuannya dari polmil, kecuali nanti ada koneksitas. Jadi untuk saat ini yang kami selidiki sipilnya, swastanya," sambungnya.
Baca Juga: Kejagung Jerat Dua Tersangka Kasus LPEI Dengan Pasal Pencucian Uang
Kejagung telah memulai proses hukum dengan melakukan penyidikan. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pihak swasta yang berlaku sebagai rekanan pelaksana yakni PT Dini Nusa Kusuma pada Selasa (18/1) kemarin.
Jampidsus, Febrie Ardiansyah mengungkapkan apabila tahap penanganan perkara sudah naik ke penyidikan, maka bukti permulaan yang dikantongi Kejagung dianggap sudah cukup. Dari situ, pihak penyidik bisa memulai untuk mengungkap besaran kerugian hingga penetapan tersangka.
"Ini bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik kami ada melawan hukum saat prosesnya. Kami juga meyakini ini ada kerugian, tinggal bagaimana ini melihat siapa yang tanggungjawab, dan penetapan tersangkanya," ujar Febrie.