Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi dalam kasus suap perkara di pengadilan tersebut.
Dju Johnson diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
"Dju Johnson Mira Mangngi diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Selain Dju Johnson, kata Ali, penyidik KPK memanggil Advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo.
Baca Juga: Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Itong Isnaeni di Polda Jatim
Kemudian, Staff Accounting PT Teduh KArya Utama Hervien Dyah Oktiyana; dan Pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.
Ali belum dapat menyampaikan yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK dengan meminjam Kantor Polda Jawa Timur.
Hakim Itong Isnaeni ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara bernama Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Panggil Sejumlah Saksi Kasus Hakim Itong Isnaeni, Termasuk 2 Pengusaha dan Panitera PN Surabaya