Suara.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan keberadaan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) bisa menjadi solusi bagi kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kekuasaan.
Selama ini, ia menganggap kalau korban dari kekerasan seksual tersebut kerap luput dari perlindungan hukum. Jaleswari menggungkapkan, selama ini terdapat kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kekuasaan yang timpang.
Contohnya, ialah seperti antara dosen dengan mahasiswa, orangtua dengan anak, atau bahkan atasan dengan bawahan.
"Jadi banyak relasi kuasa timpang ini lah yang menyebabkan memicu hal-hal yang terjadi (kekerasan seksual)," ungkap Jaleswari dalam diskusi bertajuk Indonesia Butuh UU TPKS secara daring, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Pimpinan DPR Disebut Telah Restui Pembahasan RUU TPKS Dilakukan di Masa Reses
Jaleswari kemudian menjelaskan, apabila melihat dari testimoni para korbannya, perlindungan bagi mereka dari segi hukum masih sangat minim. Oleh karena itu, menurutnya RUU TPKS akan menjadi penting untuk hadir menjadi payung hukum.
Menurutnya, RUU TPKS tidak hanya akan melindungi korban dan menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan bantuan secara komprehensif.
"Karena, dia tidak hanya menghukum pelaku saja tetapi bagaimana advokasi kepada pemulihan hak korban kemudian pemberatan ada di sana, itu dilakukan," ujarnya.
Selain itu, Jaleswari juga menyebut di dalam RUU TPKS, pelaku bukan hanya diberikan hukum tapi juga akan memperoleh tindakan supaya tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
"Agar tidak terjadi keberulangan lagi jadi itu bukan saja pemberatan hukuman tetapi bagaimana dia juga dibina."