Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan seharusnya semua kepala daerah harus taat terhadap aturan. Tak terkecuali juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang notabene putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut merupakan repons terkait sorotan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diduga melakukan rangkap jabatan.
"Semua kepala daerah mesti ikut aturan," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, jika memang nantinya ditemukan pelanggaran, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan tindak lanjut.
"Yang melanggar tugas Kemendagri melakukan pembinaan dan tindak lanjutnya," tuturnya.
Namun, Ketua DPP PKS ini juga mengingatkan Kemendagri perlu melakukan verifikasi data terhadap adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Gibran. Jika ditemukan pelanggaran tentu harus ditindaklanjuti.
"Pertama tentu perlu diverifikasi datanya. Jika sudah jelas, mesti ditindaklanjuti," tuturnya.
Untuk diketahui, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar undang-undang. Ia disebut merangkap jabatan swasta saat menjabat jadi Wali Kota Solo. Dugaan tersebut muncul bermula saat Ekonom senior, Faisal Basri mengungkapkan bahwa Gibran punya jabatan rangkap.
Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan kembali muncul dalam forum diskusi Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang yang berlangsung via daring pada Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Kekayaan Meningkat Meski Belum Setahun Jadi Wali Kota Solo, Gibran: Hutangnya Juga Tambah
Dalam forum tersebut, pakar hukum pidana, Muhammad Taufik mengklaim Gibran merangkap menjadi komisari PT Wadah Masa Depan saat sudah terpilih jadi Wali Kota Solo.
“Berdasarkan data yang saya kutip dari Ditjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” ujar Taufik.
Jika memang terbukti merangkap jabatan sebagai Wali Kota Solo sekaligus komisaris, maka Gibran bisa dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan sebagai Wali Kota.
Selain itu, Taufik juga menyatakan, PT Wadah Masa Depan masih terkoneksi dengan PT SM yang terkait dengan kasus lingkungan hidup. PT SM ini seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, namun kemudian hanya menjadi Rp 78 miliar.
Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan, terdapat nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM, Gandi Sulistiyanto.
Sementara Gandi Sulistiyanto baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan pada November 2021. Hal ini yang kemudian disebut oleh Taufik sebagai dugaan KKN.
“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” imbuhnya.