Ibu dan Anak Saling Tuntut Kasus Tanah, Darlis Nangis Curhat Dimarahi hingga Diusir Putrinya dari Rumah

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:34 WIB
Ibu dan Anak Saling Tuntut Kasus Tanah, Darlis Nangis Curhat Dimarahi hingga Diusir Putrinya dari Rumah
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu dan anak kandung terlibat polemik permasalahan kepemilikan tanah hingga saling mengajukan tuntutan perdata dan pidana ke Pengadilan Negeri dan Polres Bukittinggi.

Pihak Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi bersama kedua belah pihak yang bersengketa didampingi kuasa hukum masing-masing menghadiri sidang lapangan di objek perkara seluas 4.700 meter persegi yang berada di Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang Baso Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Jumat.

Darlis (72) seperti diberitakan Antara, mengaku merasa kecewa digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait permasalahan tanah yang diakuinya merupakan tanah hibah yang diperuntukkan untuk ia dan saudaranya. Darris menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bkt.

"Anak saya tidak terima tanah itu saya bagi dengan adik-adik saya, ia marah kemudian menuntut saya secara perdata dan pidana, saya juga diusir dari rumah sejak 2019," kata Darlis sambil menangis.

Baca Juga: Jenazah DJ Indah Cleo Korban Bentrok Sorong Teridentifikasi, Bakal Dimakamkan di Bukit Tinggi

Kuasa hukum Darlis, Khairul Abbas mengatakan, selain tuntutan secara perdata yang masih bergulir hingga sidang ke-10, sang anak juga menuntut secara pidana terkait pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah.

"Ada delapan pihak yang dituntut oleh penggugat yang merupakan anak kandung beliau, termasuk adik ibu ini dan pihak lainnya, juga ada pelaporan pidana tentang pemalsuan surat," kata Abbas.

Ia mengatakan delapan pihak yang digugat secara perdata di antaranya Darlis sebagai ibu kandung penggugat, Ninik Mamak Kaum Suku Koto yang menghibahkan, BPN, salah satu provider telekomunikasi yang memakai tanah tersebut.

"Untuk pengaduan secara pidana, klien kami telah mendatangi Polres Bukittinggi dan meminta kasus pidana dihentikan sementara hingga kasus perdata selesai diputuskan," kata Abbas.

Bantah Usir Ibunya

Baca Juga: Polisi Sudah Profiling Orang-orang yang Kejar Wiyanto Halim di Jalan: Bisakah Aktor Intelektual Pengeroyokan Ditangkap?

Di lain pihak, menurut keterangan Sang Anak, Yanti Gumala (47), ia membantah semua keterangan dari sang ibu yang menyebut mengusir dan ingin memenjarakannya.

"Tidak benar saya mengusir ibu kandung saya sendiri, bahkan saya telah berulang kali membujuk beliau untuk kembali ke rumah namun ditolak, saya tidak akan menuntut langsung ibu kandung saya, ini hanya jalan proses hukum membuktikan kebenaran," kata Yanti.

Ia mengatakan, sang ibu merasa tidak nyaman tinggal di rumah lama karena ibunya bersuami baru selepas bapaknya yang merupakan suami terdahulu dari ibunya meninggal dunia.

Ia bahkan mengaku dituntut lebih dulu oleh sang ibu karena bersawah di tanah yang dipersengketakan pada 2020 namun tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.

"Dasar kami adalah surat jual beli pada 1976 yang dibeli oleh bapaknya dan tidak ada sangkut pautnya dengan saudara ibunya, karena itulah kami menggugat," kata Yanti.

Kuasa hukum penggugat, Armen Bakar mengatakan surat jual beli itu juga menyebutkan apabila orang tua penggugat meninggal dunia, maka tanah akan diserahkan kepada Yanti Gumala.

"Karena hak akan dialihkan kepada saudara tergugat, penggugat tidak menerima, apalagi di lokasi tanah itu juga ada makam dari bapaknya yang merupakan pemilik asal tanah ini," kata Armen.

Ia menambahkan tidak akan memperpanjang kasus apabila sang ibu mengakui kesalahan dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Semua hanya untuk mengungkapkan kebenaran semata, kami tidak akan memperpanjang apalagi memenjarakan orangtua sendiri," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI