Sebut Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, DPN Laporkan Haikal Hasan ke Bareskrim Polri

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:19 WIB
Sebut Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, DPN Laporkan Haikal Hasan ke Bareskrim Polri
Ketum DPN, Wanto Sugito, polisikan Haikal Hasan buntut pernyataan Soekarno tukang penjarakan ulama. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Dewan Perjuangan Nasional (DPN) melaporkan penceramah Haikal Hasan ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2/2022). Laporan itu buntut pernyataan yang menyatakan Presiden pertama RI Soekarno kerap memenjarakan ulama.

Ketum DPN, Wanto Sugito, mengatakan pernyataan yang dilontarkan Haikal Hasan berpotensi menimbulkan konfilk. Atas hal itu, laporan harus dibikin guna mencegah hal tersebut.

"Ingin melaporkan saudara Haikal Hasan terkait pernyataannya yang mengatakan bung Karno tukang penjarakan ulama," kata Wanto.

Wanto melanjutkan, pernyataan Haikal Hasan juga membikin stigma seolah-olah kalau Soekarno bermusuhan dengan para ulama. Padahal, lanjut dia, pada kenyataannya Soekarno menyandang gelar Pahlawan Islam.

Baca Juga: Resmikan Monumen Soekarno, Puan: Pembangunan di Jawa Harus Bisa Dirasakan Anak-anak Morotai

"Jadi, ada distorsi sejarah yang dilakukan oleh haikal Hasan. Padahal sejarah mengatakan misalnya pada 1965 Bung Karno mendapatkan gelar Pahlawan Islam, Pahlawan Kehormatan dari pemimpin-pemimpin Islam Asia afrika pada tahun 1965," sambungnya.

Meski demikian, kepolisian meminta agar DPN untuk melengkapi berkas laporan. Atas hal itu, DPN melalui Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan, Irfan Fahmi menyebut pihaknya akan kembali datang ke Bareskrim pada pekan depan.

"Diminta lengkapi berkas jadi kemungkinan Senin (atau, red) Selasa kami kembali lagi," ucap Irfan.

Irfan melanjutkan, berkas yang dianggap belum lengkap berkaitan dengan keorganisasian. Pasalnya, dalam pelaporan itu bukan perorangan.

"Surat-surat internal secara organsiasi karena kamu laporkan secara organisasi. Maka, kelengkapan formil organisasi harus dilengkapi," pungkas Irfan.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Bandara Tersibuk Dunia Pada Januari 2022 Versi OAG Inggris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI