Babak Baru Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Diadili di PN Jakpus Selasa Depan

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:19 WIB
Babak Baru Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Diadili di PN Jakpus Selasa Depan
Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat menjalani pemeriksaan di Bareksrim Polri terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI