Babak Baru Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Diadili di PN Jakpus Selasa Depan

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:19 WIB
Babak Baru Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Diadili di PN Jakpus Selasa Depan
Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat menjalani pemeriksaan di Bareksrim Polri terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus ujaran kebencian yang menjerat pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka bakal memasuki babak baru setelah berkas perkara cuitan 'Allahmu Lemah' ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan. Ferdinand akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/2) pekan depan.

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022). 

Dilimpahkan ke JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Kemudian hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1).

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1).

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Terjerat Ucapan Sendiri, Polisi Sudah Serahkan Dia ke Kejaksaan

Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI