Sebut Haikal Hassan Hina Soekarno, Ruhut Sitompul: Harus Segera Diproses Hukum

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 15:57 WIB
Sebut Haikal Hassan Hina Soekarno, Ruhut Sitompul: Harus Segera Diproses Hukum
Haikal Hassan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul menanggapi soal penceramah, Haikal Hassan yang dinilai menghina Presiden Soekarno.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Ruhut Sitompul menilai bahwa Haikal Hassan harus segera diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Memang kadrun ini harus segera diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Hukum Indonesia tercinta," kata Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 11 Februari 2022.

Dalam cuitannya, Ruhut Sitompul membagikan foto Haikal Hassan yang bertuliskan tagar 'Penjarakan Hasikal Hassan'.

"Dia telah menghina Soekarno Proklamator Presiden RI Pertama," demikian tertulis dalam gambar tersebut.

Ruhut Sitompul tidak menyebutkan dengan jelas soal hal apa dari Hasikal Hassan yang menghina Soekarno.

Ruhut Sitompul. [Ist]
Ruhut Sitompul. [Ist]

Namun, sebelumnya, ia membagikan video Haikal Hassan yang menyebut Soekarno sebagai tukang pemenjara ulama.

Dalam cuitan pada Selasa, 8 Februari 2022 tersebut, Ruhut Sitompul menyampaikan pesan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa rakyat Indonesia sangat menunggu para kadrun penghina Soekarno ditindak tegas.

"Jenderal Polisi Mas L Sigit P, Kami Rakyat Indonesia tercinta sangat menunggu kapan karun-kadrun yang sudah kebangetan menghina Proklamator Presiden RI pertama Bung Karno diambil tindakan hukum secara tegas," katanya.

Baca Juga: Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Mengaku Salah dan Kapok, Baru Tahu Jika Suap Melanggar Hukum

Adapun dalam video yang diunggah Ruhut Sitompul, awalnya Haikal Hassan menyebutkan soal itjima ulama di Palembang pada 11 September 1957.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI