Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah dalam kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan dengan tersangka Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi.
Inayatullah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Pepen, sapaan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.
"Kami periksa Inayatullah dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Selain Inayatullah, penyidik antirasuah turut memanggil Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi dan ASN Lurah Sepanjang Jaya Kota Bekasi Junaedi.
Baca Juga: Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Telisik Potongan Dana Pribadi Sejumlah Lurah
Mereka juga diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi. Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Mereka adalah Wali Kota nonaktif Rahmad Effendi, M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: KPK Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi
Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.