Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik potongan dana pribadi sejumlah lurah di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas perintah Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.
Pepen, sapaan Rahmat Effendi, diketahui sudah dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah, setelah memeriksa Lurah Kalibaru Suhartono dan Lurah Sakum Nugraha.
"Dikonfirmasi antara lain terkait pemotongan baik anggaran kelurahan maupun dana pribadi dari para lurah di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Sementara itu, saksi Kepala Bapelitbangda Dinar Faisal Badar didalami penyidik antirasuah mengenai penganggaran untuk Polder 202. Diduga adanya perintah Rahmat Effendi untuk pengumpulan uang dari para ASN Pemkot Bekasi.
"Tanpa adanya kejelasan aturan," ungkapnya.
Selanjutnya, Advokat Yogi Gumilar dan Bagus diminta keterangan mengenai pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi. Dalam kasus, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Mereka adalah Wali Kota nonaktif Rahmad Effendi, M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Baca Juga: KPK Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tersebut sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.