Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
MAKI meyakini Lili Pintauli akan dinyatakan bersalah oleh Dewas Pengawas KPK terkait informasi bohong ketika menyampaikan terkait dirinya yang membantah keterlibatan komunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya kira ya tidak ada jalan lain bagi bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin, putusan Dewas akan menyatakan bersalah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Jumat (11/2/2022).
Boyamin menyebut, Lili Pintauli sudah berbohong dalam jumpa pers di hadapan awak media. Apalagi bantahan Lili sangat jelas disampaikan.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Menindak Lili Pintauli Siregar Soal Dugaan Penyebaran Informasi Bohong
"Saya ingat persis dan masih ada kok siaran langsungnya terekam di YouTube-nya KPK bahwa Bu Lili mengatakan tidak menghubungi Syahrial dan tidak berkomunikasi dengan Syahrial," ucapnya.
"Berarti artinya dia berbohong dan dalam jumpa pers resmi, karena waktu itu juga didampingi oleh Juru Bicara KPK Bu Ipi dan diselenggarakan secara resmi," katanya.
Kenyataannya, terungkap dalam sidang etik Dewas KPK, terbukti Lili pernah berkomunikasi dengan Syahrial yang saat itu tengah berperkara di lembaga antirasuah, berbeda dengan keterangan Lili dalam konferensi pers tahun 2021 yang membantah pernah berkomunikasi dengan Syahrial.
"Proses ini lah yang tidak bisa diterima lagi bahwa Bu Lili harus keluar dari KPK karena dia dengan teganya berbohong dan kemudian terbukti berbohongnya itu oleh Dewan Pengawas bahwa dia terbukti berkomunikasi dengan Syahrial," katanya.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Menyatakan Tengah Mengusut Kembali Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli