Suara.com - Tiga tersangka kasus pembacokan yang menewaskan LEH (17) yang diteriaki maling saat mencari kucing di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ternyata terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan, satu tersangka lain terpengaruh minuman keras jenis anggur merah.
Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17). Meski demikian, tidak disebutkan secara rinci siapa yang terpengaruh sabu dalam kasus pengeroyokan sadis tersebut.
"Jadi para tersangka, empat orang ini, dalam melakukan aksinya ini tiga orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu. Kemudian juga menggunakan atau meminum miras ya. Menurut pengakuannya jenisnya anggur merah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/2/2022).
Zulpan melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan urin dan hasilnya tiga tersangka positif sabu. Dia menekankan, penggunaan narkotika itu yang kemudian menyebabkan adanya proyeksi.
Baca Juga: Anggota Pemuda Pancasila Dibacok, Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor
"Tapi narkotika sudah kami lakukan tes urine dan itu mereka positif menggunakan narkotika," sambungnya.
2 DPO Masih Diburu
Peristiwa itu terjadi di Taman Harapan Mulya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB. Tidak hanya itu, kekinian polisi masih memburu dua orang yang masuk status DPO, yakni MAM dan A.
Tewas saat Cari Kucing Kesayangan
Kejadian bermula saat korban sedang mencari kucing peliharaannya yang hilang di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, korban sempat mencari kucingnya di kolong mobil yang terparkir di salah satu mobil tersangka, yakni FH.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Lain Terkait Tewasnya Remaja Tarumajaya: Lagi Cari Kucing Diteriaki Maling
"Kemudian oleh FH ditanya sedang apa dan dijawab korban sedang cari kucing," kata Zulpan.
Sementara korban mencari kucingnya, tersangka FH melakukan pengamatan. Tiba-tiba, korban langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
Karena terburu-buru, salah satu tersangka meneriaki korban dengan kata: maling. Kebetulan, di sekitar lokasi kejadian, ada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul dengan membawa senjata tajam.
Korban Diteriaki Maling hingga Tewas
Kata Zulpan, kebetulan sekelompok anak muda yang membawa senjata tajam itu memang berencana melakukan tawuran. Akibat provokasi tersebut, para tersangka -- yang juga sekelompok anak muda itu -- melakukan pengejaran dan mengeroyok korban hingga tewas.
"Karena dengar teriakan maling dari tersangka mereka adang dan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," sambung Zulpan.
Adapun peran para tersangka yakni, AB membacok korban pada bagian kepala dan RF membacok korban pada bagian bahu. Kemudian, FH melakukan provokasi dengan meneriaki korban dengan kata maling dan IA menganiaya dengan memukul korban pada bagian kepala dan tangan.
"Peran dua DPO yakni, MAM menganiaya korban pada bagian muka dan kepala. Kemudian A, menganiaya korban di muka dan kepala," papar Zulpan.
Akibat kejahatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun, Pasal 338 KUHP 15 tahun penjara, pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 1951 ancaman 10 tahun, pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak karena korban masih 17 tahun dengan ancaman 10 tahun denda 200 juta.