Suara.com - Tiga tersangka kasus pembacokan yang menewaskan LEH (17) yang diteriaki maling saat mencari kucing di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ternyata terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan, satu tersangka lain terpengaruh minuman keras jenis anggur merah.
Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17). Meski demikian, tidak disebutkan secara rinci siapa yang terpengaruh sabu dalam kasus pengeroyokan sadis tersebut.
"Jadi para tersangka, empat orang ini, dalam melakukan aksinya ini tiga orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu. Kemudian juga menggunakan atau meminum miras ya. Menurut pengakuannya jenisnya anggur merah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/2/2022).
Zulpan melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan urin dan hasilnya tiga tersangka positif sabu. Dia menekankan, penggunaan narkotika itu yang kemudian menyebabkan adanya proyeksi.
"Tapi narkotika sudah kami lakukan tes urine dan itu mereka positif menggunakan narkotika," sambungnya.
2 DPO Masih Diburu
Peristiwa itu terjadi di Taman Harapan Mulya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB. Tidak hanya itu, kekinian polisi masih memburu dua orang yang masuk status DPO, yakni MAM dan A.

Tewas saat Cari Kucing Kesayangan
Kejadian bermula saat korban sedang mencari kucing peliharaannya yang hilang di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, korban sempat mencari kucingnya di kolong mobil yang terparkir di salah satu mobil tersangka, yakni FH.
Baca Juga: Anggota Pemuda Pancasila Dibacok, Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor
"Kemudian oleh FH ditanya sedang apa dan dijawab korban sedang cari kucing," kata Zulpan.