Suara.com - Seorang remaja di Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban salah sasaran. Dia diteriaki "maling" dan dalam waktu sekejab, sejumlah remaja yang membawa senjata tajam tanpa ampun menganiayanya hingga meninggal dunia.
Dini hari, Minggu (6/2/2022), LEH (17) sedang mencari kucing peliharaannya yang lepas.
Dia sudah menelusuri ke sudut-sudut perumahan Taman Harapan Mulya, Tarumajaya, termasuk ke kolong mobil warga berinisial FH, tetapi kucing yang dicari tidak ditemukan.
FH rupanya mengamati gerak-gerik LEH. LEH kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Video Viral Kucing Ditendang Layaknya Bola oleh Pemain Liga Primer Inggris
FH yang sejak tadi menaruh curiga, tiba-tiba meneriaki LEH dengan kata "maling."
Teriakan itu didengar oleh sekelompok remaja yang sedang berkumpul tak jauh dari lokasi. Para pemuda itu membawa senjata tajam karena saat itu mereka sedang bersiap untuk tawuran.
Mereka terprovokasi dan langsung menghadang LEH, kemudian beramai-ramai menganiaya.
FH tanya korban
Sebelum korban pergi meninggalkan lingkungan rumah FH dengan sepeda motor, terjadi dialog antara korban dan FH.
Baca Juga: Viral Aksi Kucing Oren Bikin Majikan Susah Bangkit Dari Sujud Salat, Warganet: Barbar!
"Sedang apa," kata LH yang diceritakan kembali oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Korban menjawab "sedang cari kucing."
Rupanya penjelasan itu tidak memuaskan bagi LH.
Setelah kucing yang dicari-cari tidak ditemukan, korban segera meninggalkan lokasi dengan naik sepeda motor. Agaknya, hal itu yang membuat LH semakin curiga.
Sekelompok pemuda yang sedang merencanakan tawuran langsung panas setelah mendengar teriakan LH.
"Mereka hadang (korban) dan lakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kehilangan nyawa itu kemudian ditangani polisi.
Pelakunya enam orang. Mereka adalah AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17). Sedangkan dua orang lagi masih diburu: MAM dan A.
Menurut hasil penelusuran, AB berperan membacok korban pada bagian kepala, RF membacok bagian bahu. FH yang memprovokasi dengan teriakan "maling," IA memukul kepala dan tangan.
"Peran dua DPO yakni, MAM menganiaya korban pada bagian muka dan kepala. Kemudian A, menganiaya korban di muka dan kepala," kata Zulpan.
Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi telah melakukan tes urine kepada keempat pemuda itu.
"Tiga orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu. Kemudian juga menggunakan atau meminum miras ya. Menurut pengakuannya jenisnya anggur merah," kata Zulpan.