Suara.com - Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK angkat bicara terkait Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang belum lama diteken pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri Cs. Menurutnya, aturan baru bisa menjadi jalan terjal bagi mantan pegawai untuk kembali bekerja di KPK.
Diketahui, Yudi merupakan satu dari 58 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Tentu tidak akan mempermudah jalan saya kembali ke KPK,” kata Yudi seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).
Namun, dia mengatakan, aturan itu bisa dicabut kapan saja seiring dengan pergantian pimpinan KPK. Dia mengatakan pimpinan KPK sekarang ini masa jabatannya tinggal tahun depan, atau sampai Desember 2023.
"Pimpinan periode berikutnya bisa mencabut perkom ini dengan mudah," katanya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu bersama rekan-rekan yang telah diangkat sebagai ASN Polri fokus bekerja menjalankan tugas di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi.
Satgas tersebut memiliki tugas untuk mengawasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menaikkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara.
"Saya sendiri saat ini bersama kawan-kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi,” kata Yudi yang aktif sebagai influencer antikorupsi.
Seperti diketahui, KPK menerbitkan peraturan baru Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dieksekusi ke Rutan Manado
Peraturan tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), serta masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022.
Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu memuat berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa persyaratan pelamar pegawai KPK untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c inilah yang membuat Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Mengingat Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak lulus TWK.