Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah merestui pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga bisa dilakukan di masa reses.
"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua Minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses. Dan pimpinan mengiyakan," kata Willy kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, saat ini tinggal menunggu surat presiden dan daftar Inventarisasi masalah (DIM) dikirimkan oleh pemerintah ke DPR. Setelah itu pembahasan RUU TPKS bisa dilakukan.
"Kita tinggal menunggu surpres dan DIM saja. Begitu masuk kita Raker," tuturnya.
DPR sendiri akan menggelar rapat paripurna untuk penutupan masa sidang 17 Februari. Willy berharap dalam waktu dekat pemerintah segera mengirim surpres dan digelar rapat kerja.
Menurut Willy, surpres tersebut rencananya akan ditandatangani empat menteri pada hari ini. Diharapkan pada hari Senin pekan depan supres tersebut bisa dikirimkan ke DPR.
"DIM sama surpres ditandatangani oleh empat menteri. Kalau bisa dikirim hari ini kan bagus, kalau tidak ya hari Senin. Kemaren koordinasi dengan gugus tugas hari ini empat menteri akan mengesahkan DIM," tandasnya.