KPK Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 11:25 WIB
KPK Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi  mendalami dugaan adanya pengumpulan uang aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tanpa aturan yang jelas atas perintah tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai saksi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya aturan yang jelas. Dia juga dimintai keterangan terkait dengan penganggaran lahan Polder 202 di Bekasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.

Selain Dinar, kata Ali, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pak Lurah hingga Advokat Diperiksa KPK Hari Ini

Mereka adalah dua orang advokat, yakni Yoga Gumilar dan Bagus. Ada pula Suhartono selaku Lurah Kali Baru, Kecamatan Medansatria dan Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.

"Yoga Gumilar dan Bagus hadir serta dikonfirmasi terkait dengan pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi," kata Ali.

Pemeriksaan terhadap Suhartono dan Sakum, lanjut dia, KPK mendalami perihal pemotongan anggaran kelurahan dan dana pribadi dari para lurah di Pemkot Bekasi.

Sebelumnya, Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot yang melibatkan Rahmat Effendi itu.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi. 

Baca Juga: Korek Keterangan Kepala Bapelitbanda Dinar Faisal, KPK Usut Soal Ganti Rugi Lahan Polder Air di Bekasi

Pemberi suap, yakni Direktur PT. ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT. KBR Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, Rahmat Effendi dan kawan-kawan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI