Alasan Efisiensi Anggaran Tidak Bisa Dibenarkan, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal

Jum'at, 11 Februari 2022 | 10:59 WIB
Alasan Efisiensi Anggaran Tidak Bisa Dibenarkan, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
Ilustrasi vaksin booster, aturan vaksin booster terbaru (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fuad Thohari, menegaskan penggunaan vaksin berbahan haram karena alasan efisiensi dan penghematan anggaran negara, telah menyalahi aturan fiqih Islam.

Pernyataan itu menyusul melalui Surat Edaran Kemenkes yang tidak mencantumkan jenis vaksin yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI.

"Darurat itu batasannya situasi kalau kita tidak pakai akan mengalami cacat permanen dan kematian. Jika alasannya hanya murah untuk menghemat anggaran ini salah dalam memahami fiqih,” kata Fuad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).

Selain itu ia mengatakan apabila jika alasan pemerintah hanya karena harga lebih murah atau bantuan donasi gratis dari luar negeri itu merupakan perbuatan yang sangat keji.

Baca Juga: Soroti Kepemimpinan Jokowi, Presiden Diwanti-wanti Lakukan Hal Ini

“Tidak tawar menawar jika hanya berdasarkan perkara yang murah ini merupakan tindakan yang sangat keji,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan kepada pemerintah untuk wajib menyiapkan vaksin halal walaupun vaksin halal itu lebih mahal daripada vaksin haram.

“Pemerintah wajib untuk menyiapkan yang halal. Jika kebutuhan vaksin halal terpenuhi haram menggunakan vaksin haram apalagi dengan alasan harga murah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu.

"Komitmen Presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat)," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Kantor MUI Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Wacana Usung Jokowi-Prabowo 2024, Pengamat: Isu yang Berkembang Prabowo Capres, Jokowi Cawapres, Boleh

Menurutnya pemerintah bertanggungjawab menyediakan vaksin halal untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi umat Islam. Selain itu juga, pemerintah harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia.

"Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non halal maka wajib diadakan yang halal," ucapnya.

Sebagaimana informasi, produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (SE Dirjen P2P Kemenkes) tidak mencantumkan jenis vaksin yang telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Padahal, dalam izin edar darurat emergency use of authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 5 (lima) jenis vaksin untuk vaksinasi booster, namun hanya 3 (tiga) jenis vaksin saja yang ditetapkan Kemenkes. Dari kelima jenis vaksin itu, 2 (dua) diantara telah mengantongi sertifikat halal MUI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI