Ditengarai Tak Berizin, Legislator PKS Desak Pemerintah Setop Penambangan Andesit Di Desa Wadas

Jum'at, 11 Februari 2022 | 10:34 WIB
Ditengarai Tak Berizin, Legislator PKS Desak Pemerintah Setop Penambangan Andesit Di Desa Wadas
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari PKS, Mulyanto minta pemerintah menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, karena ditengarai tidak memiliki izin.

Mulyanto menegaskan, pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU No. 3/2020 tentang mineral dan Batu Bara (Minerba). Jangan karena penambangan tersebut untuk keperluan pembangunan Waduk Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), maka Pemerintah menjadi longgar dalam hal perizinan.

"Pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, pemerintah harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan karena ini proyek pemerintah, maka boleh melanggar hukum.

Baca Juga: Wadas seperti Desa Mati: Warga yang Kontra Lari Hindari Intimidasi

"Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan kita," katanya.

"Karena itu PKS mendesak agar Pemerintah konsisten dalam menjalankan UU No. 3/2020 tentang Minerba terkait dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas," sambungnya.

Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan, Kementerian ESDM segera meninjau lokasi penambangan di Desa Wadas untuk memastikan data-data tersebut karena jelas terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan dan praktek penambangan yang baik.

"Harusnya ada izin tersendiri (IUP) terkait penambangan batuan andesit ini yang terpisah dari proyek bendungan. Itu amanat UU No. 3/2020 tentang Minerba. Jadi penambangan ilegal ini harus dihentikan demi kepastian hukum," tuturnya.

"Batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat," imbuh dia.

Baca Juga: Sikap Ganjar Terkait Desa Wadas Berimbas ke PDIP, Megawati Diwanti-wanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI