Pemberian fasilitas kredit itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun.
Ia mengatakan bahwa nilai kerugian negara itu kemungkinan masih bisa bertambah sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan. (Sumber: Antara)
Pemberian fasilitas kredit itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun.
Ia mengatakan bahwa nilai kerugian negara itu kemungkinan masih bisa bertambah sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan. (Sumber: Antara)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI