Kejagung Jerat Dua Tersangka Kasus LPEI Dengan Pasal Pencucian Uang

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 10:02 WIB
Kejagung Jerat Dua Tersangka Kasus LPEI Dengan Pasal Pencucian Uang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberian fasilitas kredit itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun.

Ia mengatakan bahwa nilai kerugian negara itu kemungkinan masih bisa bertambah sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI