Puluhan Tokoh Bikin Petisi Tolak IKN Hingga Ajukan Uji Materi, HNW: Hakim MK Harus Bebas Dari Preasure Politik

Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:15 WIB
Puluhan Tokoh Bikin Petisi Tolak IKN Hingga Ajukan Uji Materi, HNW: Hakim MK Harus Bebas Dari Preasure Politik
Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mendukung langkah banyak warga untuk mempergunakan kedaulatannya secara konstitusional dengan menyelenggarakan petisi menolak pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada periode 2022-2024.

Ia juga mendukung tokoh-tokoh bangsa yang mempergunakan hak konstitusionalnya mengajukan permohonan uji materi UU ibu kota negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan berharap para hakim MK akan menghadirkan kenegarawanan dengan mengabulkan permohonan tersebut.

"Salah satu syarat untuk menjadi hakim MK adalah negarawan. Dan saya berharap sembilan hakim MK yang ada sekarang akan memaksimalkan sifat kenegarawanan tersebut. Sehingga hakim MK terbebas dari kepentingan ataupun pressure politik, dan akan betul-betul mengadili perkara tersebut secara objektif," kata Hidayat kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Pria yang akrab disapa HNW tersebut mengatakan, antusiasme warga dan tokoh masyarakat menginisiasi dan menandatangani petisi, dan keberanian sejumlah tokoh bangsa mengajukan JR ke MK sudah sangat menggambarkan sikap konstitusional banyak warga yang tidak menyetujui pemindahan Ibukota dan UU IKN.

Baca Juga: Luhut Sebut Pembangunan IKN Nusantara 'Dibantu' Putra Mahkota Abu Dhabi, Warganet: Si Tukang Ngutang

Menurutnya, mereka mengajukan uji materi UU IKN ke MK juga sangat tepat dan wajar, karena memang begitulah koridor konstitusional yang ada.

"Padahal seharusnya, sebagaimana juga materi petisi dan pengajuan judicial review ke MK, pemerintah memberlakukan asas prioritas, dan fokus untuk keselamatan warga dan negara dari pandemi covid-19, bukan justru malah membuat project baru yang tidak urgent, yang ternyata tidak sebagaimana disampaikan di muka, proyek IKN itu akan membebani APBN juga, padahal lebih bagus kalau anggaran tersebut bila ada, digunakan untuk selamatkan rakyat dan negara untuk recovery dari Covid-19 dan dampak-dampaknya," tuturnya.

Sikap kritis dan penolakan dari kalangan masyarakat seperti dalam bentuk etisi dan JR ke MK, menurut HNW, sangatlah wajar dan sekaligus konstitusional, karena selain permasalahan formil dan materiil, faktanya persetujuan UU IKN di parlemen juga tidak didapat dengan suara bulat.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa banyaknya dukungan dari masyarakat dan para tokoh bangsa untuk penundaan atau penolakan program pemindahan ibukota negara dengan UU IKN-nya ini, menjadi bukti bahwa sikap PKS sejalan dengan masyarakat, tokoh, pakar, purnawirawan, aktivis.

"Jadi, kalau ada yang beranggapan bahwa apabila PKS menolak kebijakan, maka kebijakan tersebut sudah benar, jelas salah kaprah. Buktinya, soal UU IKN ini banyak pihak yang menolak, yakni pakar, aktivis, purnawirawan, dan rakyat lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Pemindahan IKN ke Kaltim Disebut Bogat Widyatmoko Punya Banyak Ancaman, Warganet Minta Batalkan

HNW berharap agar sembilan hakim MK dapat melihat secara objektif berbagai permasalahan terkait pembuatan UU IKN, termasuk tidak konsistennya Pemerintah soal APBN untuk anggaran pambangunan IKN, yang sampai hari ini pun belum ada kejelasan dan kepastiannya.

Petisi

Sebelumnya, sosok mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Maqoddas kembali menjadi pusat perhatian. Bersama dengan 44 tokoh lainnya, ia menjadi penggerak inisiator petisi tolak IKN Nusantara.

Dikatakan Busyro, penolakan ini sebagai bagian dari sikap tegas memihak kepada rakyat sebagai pemegang daulat rakyat. Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN,” ujar Busyro seperti melansir dari terkini.id-jaringan Suara.com, Minggu (6/2/2022).

Petisi penolakan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur makin banyak ditandatangani. Petisi yang digalang Narasi Institute melalui situs charge.org ditujukan pada Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK. Dalam pengantarnya tertulis penolakan pemindahan ibu kota dari pembuat petisi.

‘Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan Ibu Kota Negara‘

Kami, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan.

Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara.

Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN.

Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3% dan pendapatan negara yang turun.

Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.

Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Karena itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.

Penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.

Lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara. Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibukota baru adalah untuk kepentingan publik.

Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur.

Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani di change.org.

Selain Mantan Ketua KPK juga ada Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono yang juga mendukung petisi tersebut.

Selain itu, ada Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin hingga ekonom senior Faisal Basri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI