Rebutan Jatah Preman Lahan Penambangan Pasir Ilegal, Lima Anggota Ormas Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 06:53 WIB
Rebutan Jatah Preman Lahan Penambangan Pasir Ilegal, Lima Anggota Ormas Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Garut menciduk lima anggota dari dua organisasi masyarakat (ormas) yang bertikai karena memperebutkan jatah preman atau uang untuk preman di lahan penambangan pasir di Desa Talagawangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kedua kelompok ormas ini kami amankan, total ada lima tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers penangkapan anggota ormas yang bertikai di lokasi penambangan pasir di Garut, Kamis (10/2/2022).

Ia menuturkan, pertikaian itu terjadi pada akhir Januari 2022 berawal dari salah satu ormas yang sudah lebih dulu berkuasa di kawasan penambangan didatangi oleh ormas lain yang meminta jatah preman atau sering disebut oleh mereka uang koordinasi.

Kedatangan anggota ormas itu membuat anggota ormas yang sudah ada di situ tidak terima, sehingga terjadi pertikaian dan saling serang yang menyebabkan terjadinya korban luka-luka.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Status Emak-emak Pengemudi Mobil Berstiker Ormas Tabrak Pemotor hingga Tewas di Medan

"Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal," kata Kapolres.

Ia menyampaikan, ketika pihaknya mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seluruh anggota yang terlibat dalam pertikaian itu.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat terjadi pertikaian di antaranya batu, kaus, dan atribut ormas.

Seluruh anggota ormas itu sementara ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan kawasan penambangan pasir ilegal itu selanjutnya ditutup dan dipasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Berstiker Ormas Tabrak Pemotor hingga Tewas di Medan Ternyata Emak-emak, Rupanya Tak Biasa Bawa Matic

"Tambang pasir tersebut saat ini sudah kami berikan garis polisi," katanya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI