Mobil Tak Kuat Nanjak, Rombongan Pengantin Naik Pikap Kecelakaan Di Trenggalek

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 06:45 WIB
Mobil Tak Kuat Nanjak, Rombongan Pengantin Naik Pikap Kecelakaan Di Trenggalek
Ilustrasi kecelakaan. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara untuk penumpang lainnya dalam kondisi selamat.

Dalam aturan yang ada, lanjut Meita, kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang.

Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI