Mobil Tak Kuat Nanjak, Rombongan Pengantin Naik Pikap Kecelakaan Di Trenggalek

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 06:45 WIB
Mobil Tak Kuat Nanjak, Rombongan Pengantin Naik Pikap Kecelakaan Di Trenggalek
Ilustrasi kecelakaan. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satlantas Polres Trenggalek Jawa Timur masih menyelidiki kasus kecelakaan tunggal yang dialami mobil pikap rombongan pengantin yang menyebabkan puluhan orang luka-luka di sebuah jalan tanjakan Desa Sidomulyo Kecamatan Pule, Rabu (9/2).

"Anggota kami masih menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai penumpang hingga sopir pikap juga sudah kami mintai keterangan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra di Trenggalek, Kamis (10/2/2022).

Kendati tidak sampai ada korban jiwa, delapan orang dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

Mereka rata-rata mengalami luka patah tulang akibat tergencet bodi pikap maupun yang tertimpa penumpang lain.

Baca Juga: Mobil Dinas Wawako Tanjungpinang Terlibat Kecelakaan, 1 Orang Pengendara Tewas

Meita menjelaskan, mobil pikap nopol AG 8574 FB itu diidentifikasi mengangkut 20 orang.

Menurut keterangan saksi korban dan sopir, mereka sedianya berangkat menghadiri pesta pernikahan.

Namun sial, kendaraan itu tergelincir saat melintas jalan menanjak ekstrem yang licin akibat diguyur hujan. Mobil pun tergelincir.

“Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat menanjak tidak kuat, kemudian bergerak mundur dan menabrak tebing lalu terguling ke kanan," paparnya.

Pasca kejadian, petugas yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Simon Tampubolon HOP 4 Bontang, Pengedara Motor Terpental dan Terguling, 1 Orang Meninggal

Sebanyak delapan orang mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan.

Sementara untuk penumpang lainnya dalam kondisi selamat.

Dalam aturan yang ada, lanjut Meita, kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang.

Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI