Wacana Usung Jokowi-Prabowo 2024, Pengamat: Isu yang Berkembang Prabowo Capres, Jokowi Cawapres, Boleh

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh
Wacana Usung Jokowi-Prabowo 2024, Pengamat: Isu yang Berkembang Prabowo Capres, Jokowi Cawapres, Boleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pengamat politik Ujang Komaruddin menyatakan Jokowi tidak mungkin maju tiga periode, karena jadwal Pemilu 14 februari 2024 telah ditetapkan.

Suara.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai isu pengusungan Joko Widodo (Jokowi)-Prabowo Subianto sebagai pasangan Capres-Cawpres di 2024 tidak mungkin lagi.

Ujang mengemukakan hal tersebut, lantaran jadwal pemiluhan umum (pemilu) telah ditetapkan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Sehingga, Jokowi tak mungkin bisa maju kembali untuk tiga periode karena Pemilu sudah ditetapkan. 

"Nggak mungkin (Jokpro) karena Pemilu sudah ditetapkan. Artinnya Jokowi tidak bisa tiga periode," ujar Ujang saat dihubungi Suara.com, Kamis (10/2/2022).

Menurut Ujang pernyataan Sekjen Jokpro 2022 Timothy Ivan Triyono salah. Ujang, mengemukakan, jika jadwal sudah ditetapkan, artinya, isu Jokowi tiga periode tak bisa dimainkan lagi.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Jokowi Telah Terpojok Dalam Dugaan Ijazah Palsu: Mudah Diseret ke Pengadilan

"Artinya, kalau sudah ditetapkan, nggak ada tiga periode, tidak ada masa perpanjangan juga. Kayaknya Projo itu salah, kecuali kalau jadwalnya belum ditetapkan baru bisa dimainkan," ucap Ujang.

Dengan penetapan Pemilu 14 Februari 2024, Ujang menilai Jokowi tak mau tiga periode 

"Jadwalnya sudah ditetapkan artinya Jokowi tidak mau tiga periode," tutur dia.

Bahkan, kata Ujang, isu yang berkembang saat ini yang akan diusung yakni Prabowo-Jokowi. Sebab, Jokowi bisa diusung menjadi cawapres, bukan capres. 

Untuk diketahui, dalam UU 1945 dan UU Pemilu menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode.

Baca Juga: Ganjar: Nggak Boleh Ada Matahari Kembar, Nanti Pemimpinnya Bingung, Anak Buahnya Bingung

Pada Pasal 7 UU 1945 menyatakan, 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.' Sesudahnya presiden dan wapres dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.