Suara.com - Sejumlah tiga Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang saat proses hukumnya dinaikan ke status penyidikan dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal itu, Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak supaya tiga warga Desa Wadas tersebut segera dibebaskan. Menurut koalisi, ketiga warga tersebut hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri.
"Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar tiga warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang dituduh melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 dibebaskan dari proses hukum dengan segera dan tanpa syarat," kata Ika Ningtyas dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam koalisi tersebut, Kamis (10/2/2022).
Ika, yang mewakili Koalisi Seriur Revisi UU ITE, mengatakan, terkait dengan adanya warga yang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, koalisi menilai hal itu sebagai kekeliruan.
Lantaran, penerapan kedua ketentuan tersebut seharusnya dimaknai dengan sangat hati-hati unsur-unsur pokoknya.
"Pertama, penyiaran berita tersebut memang untuk menimbulkan keonaran dan kedua, orang yang menyebarkan berita harus memiliki persangkaan setidak-tidaknya bahwa berita yang disebarkan adalah berita bohong. Di dalam peristiwa ini, jika dilihat lebih lanjut tentu kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi karena yang dilakukan oleh warga adalah pemberitaan mengenai situasi nyata yang terjadi secara real time," tuturnya.
Masih menurut koalisi, informasi tersebut juga disebarkan bukan untuk menimbulkan keonaran namun sebagai bentuk pemberitaan dan pertolongan kepada publik atas peristiwa kekerasan yang terjadi kepada warga sipil di Desa Wadas.
Untuk itu, Koalisi menilai bahwa penggunaan Pasal 28 UU ITE bersama dengan Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 sebagai dasar penangkapan warga merupakan upaya negara untuk membungkam dan mengancam warga yang menjalankan protes secara damai dan membela hak asasinya.
Koalisi juga menyampaikan beberapa poin desakan. Pertama mendesak Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah untuk menjelaskan secara terbuka atas dugaan pemadaman listrik, sinyal dan akses internet pada 7-9 Februari 2022 di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan menjamin tidak ada lagi praktik serupa di masa depan.
Baca Juga: Penangkapan Warga Wadas Purworejo, SP Kinasih: Anak-anak Trauma
Kedua, mendesak Polisi untuk menghentikan proses hukum dan membebaskan tiga warga Desa Wadas yang dijadikan tersangka karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan segera dan tanpa syarat.