Pelapor KSAD Mau Bawa MUI Jadi Saksi Ahli ke Puspomad, Ketua Bidang Fatwa: Belum Ada Permintaan

Kamis, 10 Februari 2022 | 20:39 WIB
Pelapor KSAD Mau Bawa MUI Jadi Saksi Ahli ke Puspomad, Ketua Bidang Fatwa: Belum Ada Permintaan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kanan) [Antara/Hreeloita Dharma Shanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama atau KUHAP APA berencana membawa saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia pada pelaporannya terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat/KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal dugaan penodaan agama ke Puspomad. Menanggapi kabar tersebut, pihak MUI mengaku belum menerima permintaan itu.

"Sampai hari ini belum ada permintaan menjadi ahli terhadap kasus itu," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Niam menjelaskan apabila ada pihak yang hendak mengajukan permohonan semacam itu biasanya mengirimkan surat secara resmi. Namun ia memastikan kalau KUHAP APA belum menyodorokan keterangan apapun kepada MUI.

"(Biasanya) itu dikirim surat formal. Hingga hari ini belum ada," ujarnya.

Baca Juga: Jenderal Dudung Dilaporkan Gara-gara Tuhan Bukan Orang Arab, MUI: Doa Bisa Pakai Bahasa Daerah Masing-Masing

Sebelumnya, pengacara KUHAP APA, Damai Hari Lubis menerangkan kalau pihaknya akan memboyong MUI sebagai saksi ahli pada pelaporannya. Saksi ahli tersebut nantinya dihadirkan sebagai pihak yang berkompeten dalam ilmu syar'i.

"Itu ahli mengenai bidang syar'i agama, apakah ucapan Jenderal Dudung itu adalah sebuah penodaan atau penistaan atah bukan ya. Karena memang itu kewenangan ahli bidang agama," kata Damai di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI