Suara.com - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah ditangkap oleh tim gabungan Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022). Ia dicari dan ditangkap atas dasar kasus desersi. Apa itu desersi?
Untuk tahu lebih banyak tentang apa itu desersi dan kaitannya dengan kasus Briptu Christy, simak penjelasan berikut ini.
Sebelumnya, Briptu Christy dikabarkan menghilang lebih dari 30 hari dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang polwan dan anggota kepolisian sebagaimana mestinya. Belum jelas alasan Briptu Christy menghilang. Namun kepolisian telah memberikan ancaman pemecatan atas desersi Briptu Christy ini.
Begitu ditangkap, Briptu Christy langsung dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelahnya, Briptu Christy langsung diterbangkan menuju Sulawesi Utara untuk menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Utara.
Lantas apa itu desersi yang dilakukan Briptu Christy? Simak informasinya berikut ini.
Dalam istilah, desersi adalah pengabaian tugas yang disengaja atas tugas dan kewajiban seseorang. Sementara itu, desersi dalam militer merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota dinas militer yang meninggalkan kewajibannya secara permanen.
Dikutip dari Military Lawyer Defense, desersi juga berlaku bagi seseorang yang pergi dalam upaya menghindari tugas yang memiliki risiko tinggi.
Berdasarkan informasi dari findlaw.com, menjelaskan mengenai identifikasi beberapa cara seorang anggota militer yang mangkir dari tugasnya beserta elemen-elemennya.
1. Desersi dengan berniat menjauh secara permanen
Baca Juga: Pihak Hotel Grand Kemang soal Penangkapan Briptu Christy: Ada Temannya Laki-laki di Swimming Pool
- Terdakwa meninggalkan unit, organisasi, atau tempat tugasnya
- Ketidakhadiran tanpa otoritas
- Pada waktu selama ketidakhadirannya, terdakwa berniat untuk menjauh dari unit, organisasi, atau tempat tugas
- Terdakwa tetap tidak hadir sampai tanggal yang dituduhkan, atau ditangkap.
2. Desersi dengan maksud untuk menghindari tugas berbahaya atau layanan penting
- Terdakwa berhenti dari unit, organisasi, atau tempat tugas
- Melakukannya dengan maksud untuk menghindari tugas maupun layanan tertentu
- Tugas atau layanan yang harus dilakukan berbahaya atau sangat penting
- Terdakwa mengetahui bahwa tugas atau pelayanan tersebut sedang diperlukan
- Terdakwa tetap absen sampai tanggal dugaan
3. Pengunduran diri sebelum pemberitahuan penerimaan pengunduran diri
- Terdakwa merupakan seorang perwira yang ditugaskan dan sudah mengajukan pengunduran diri
- Sebelum menerima pemberitahuan penerimaan pengunduran diri, terdakwa berhenti dari tugasnya
- Melakukannya dengan maksud menjauh secara permanen;
- Terdakwa tetap tidak hadir sampai tanggal yang dituduhkan, atau ditangkap.
Desersi didakwa sebagai kejahatan militer, selama upaya itu melampaui persiapan desersi. Desersi membawa hukuman maksimum pemecatan tidak terhormat, penyitaan semua gaji, dan penjara selama lima tahun. Pada desersi selama masa perang, hukuman mati dapat diterapkan (atas pertimbangan pengadilan militer).
Sementara itu dalam aturan yang berlaku di Indonesia, hukuman atas tindakan desersi dapat diterapkan dengan syarat jangka waktu tertentu. Dikutip dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id, perhitungan lama waktu tindak pidana desersi yang ditentukan lebih lama dari 30 hari yang dihitung dalam jumlah hari ketidakhadiran prajurit secara berturut-turut.
Demikian informasi mengenai apa itu desersi yang dilakukan Briptu Christy usai hilang selama lebih 30 hari dan tidak melakukan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat