Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan

Kamis, 10 Februari 2022 | 18:48 WIB
Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
Sidang pembacaan dakwan kasus lahan Munjul dengan terdakwa Yoory Corneles yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubenur saat itu, Sandiaga Uno- yang kini sudah menjadi Menteri Pariwisata- terkait rumah hunian DP 0 persen dianggap gagal.

Gagalnya hunian DP 0 Persen, terkait lahan Munjul, Jakarta Timur lantaran terjadi praktik korupsi. Dalam praktiknya, korupsi pengadaan lahan di Munjul tersebut melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yakni eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Perumda Sarana jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 Rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata Jaksa Takdir dalam pembacaan pertimbangan tuntutan terdakwa Yoory di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

"Oleh karenanya adanya tindakan koruptif dari pengusaha atau mitra BUMD yang berkolusi dengan oknum pejabat BUMD tersebut bukan saja telah merugikan keuangan negara," katanya.

Baca Juga: Nama Wakil Ketua DPRD Taufik Disebut dalam Fakta Persidangan Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK: Akan Dianalisis Jaksa

Secara luas, kata Jaksa Takdir, bahwa korupsi lahan Munjul secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah.

"Yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Jaksa Takdir.

"Padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yg cukup besar untuk kegiatan tersebut," tambahnya

Maka itu, KPK sebagai penegak hukum melakukan penindakan tegas terhadap perilaku korupsi dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selebihnya, kata Jaksa Takdir, sangat penting diterapkan upaya perampasan terhadap harta kekayaan pelaku dalam upaya pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Baca Juga: Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah

"Diharapkan menjadi upaya pencegahan dan shock therapy kepada peungusaha atau rekanan dan pejabat daerah agar tidak perlikau koruptif dan mematuhi aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya

Untuk terdakwa Yoory dalam tuntutan Jaksa KPK dituntut enam tahun delapan bulan penjara.

Selain pidana badan, terdakwa Yoory Corneles juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Lahan Munjul tersebut rencana diperuntukan Pemprov DKI untuk Rumah DP 0 persen.

Hal memberatkan terdakwa Yoory Corneles tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan bersih dari korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN). Yoory juga turut serta merugikan keuangan negara dan daerah.

"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," ucap Jaksa Takdir.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Yoory belum pernah dihukum dan mengakui segala perbuatannya.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," kata Jaksa Takdir.

Dakwaan JPU KPK

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI